Tembilahan – Selasa, 12 November 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melaksanakan kegiatan deteksi dini berupa penggeledahan rutin di kamar hunian sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Rinaldi R., serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Nurhadi beserta Jajaran.
Setelah penggeledahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Tembilahan, Hari Winarca. Barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan ini meliputi benda-benda yang dilarang dalam hunian.
Kegiatan penggeledahan dan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menitikberatkan pada upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan dalam lingkungan pemasyarakatan.
"Penggeledahan dan pemusnahan barang-barang terlarang ini adalah wujud dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung program akselerasi yang digalakkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, " ujar Hari Winarca.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di dalam lapas.